Tupoksi Dinas
- Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar